Sistem kesehatan menurut WHO adalah sebuah
proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara,
yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, dan masyarakat pada setiap saat diutuhkan.
Dalam sebuah sistem harus terdapat
unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem
kesehatan yang telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah
meningkatkan derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah
bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai
upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya
tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Sistem Kesehatan Nasional perlu
dilaksanakan dalam konteks Pembangunan Kesehatan secara keseluruhan dengan
mempertimbangkan determinan sosial, seperti: kondisi kehidupan sehari-hari,
tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan,
sumber daya, kesadaran masyarakat, dan kemampuan tenaga kesehatan mengatasi
masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan
memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
1. Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
2. Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
3. Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
4. Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan
sistem rujukan.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi
baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi,
Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN,
maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan tatanan ini, maka
sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan
pendidikan perlu berperan bersama dengan sektor kesehatan untuk mencapai tujuan
nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah
terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik
masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan
berdaya guna, hingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Landasan Sistem Kesehatan Nasional
meliputi:
1. Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2),
Pasal 28 C ayat (1),
3. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Mengacu pada substansi perkembangan
penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen
kesehatan tersebut diatas, maka subsistem yang mempengaruhi pencapaian dan
kinerja Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia meliputi:
1. Upaya Kesehatan : Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara
secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya
kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), dan
pemulihan (rehabilitasi) masih dirasakan kurang. Memang jika kita pikirkan
bahwa masalah Indonesia tidak hanya masalah kesehatan bahkan lebih dari sekedar
yang kita bayangkan, tapi jika tahu bahwa dalam hal ini kita masih dalam proses
dimana bagai sebuah ayunan yang mana pasti akan menemukan titik temu dan kita
dapat menunggu, tapi kapankah hal ini...kita tunggu yang lebih baik. Untuk
dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi
bangsa Indonesia.
2. Pembiayaan Kesehatan : Pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah,
yaitu hanya rata-rata 2,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau rata-rata
antara USD 12-18 per kapita per tahun. Persentase ini masih jauh dari anjuran
Organisasi Kesehatan Sedunia yakni paling sedikit 5% dari PDB per tahun.
Sementara itu anggaran pembangunan berbagai sektor lain belum sepenuhnya
mendukung pembangunan kesehatan. Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi,
stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam mencapai tujuan pembangunan
kesehatan.
3. SDM Kesehatan : Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber
daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya,
serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan
pembangunan kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam pemerataannya masih
belum merata, bahkan ada beberapa puskesmas yang belum ada dokter, terutama di
daerah terpencil. Bisa kita lihat, rasio tenaga kesehatan dengan jumlah
penduduk masih rendah. Produksi dokter setiap tahun sekitar 2.500 dokter baru,
sedangkan rasio dokter terhadap jumlah penduduk 1:5000. Produksi perawat setiap
tahun sekitar 40.000 perawat baru, dengan rasio terhadap jumlah penduduk 1:2.850.
Sedangkan produksi bidan setiap tahun sekitar 600 bidan baru, dengan rasio
terhadap jumlah penduduk 1:2.600. Namun daya serap tenaga kesehatan oleh
jaringan pelayanan kesehatan masih terbatas. Hal ini bisa menjadi refleksi bagi
Pemerintah dan tenaga medis, agar terciptanya pemerataan tenaga medis yang
memadai.
4. Sumber daya Obat, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan : Meliputi berbagai
kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari
penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional;
serta upaya kemandirian di bidang
kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Industri
farmasi di Indonesia saat ini cukup berkembang seiring waktu. Hanya dalam hal
ini pengawasan dalam produk dan obat yang ada. Perlunya ada tindakan yang
tegas, ketat dalam hal ini.
5. Pemberdayaan Masyarakat : Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi
optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar
masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku
pembangunan kesehatan. Keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas
dari partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal ini agar tercapainya Indonesia
Sehat 2010 juga dibutuhkan. Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti
mengembangkan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan
pendapat dan mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara
terbatas. Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat masih dalam bentuk
mobilisasi masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk
pelayanan, advokasi kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan
kesehatan belum banyak dilaksanakan.
6. Manajemen Kesehatan : Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi
kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan
pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan
manajemen kesehatan. Manajemen kesehatan sangatlah berpengaruh juga, karena
dalam hal ini yang memanage proses, tetapi keberhasilan manajemen kesehatan
sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi kesehatan,
dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, dukungan hukum
kesehatan serta administrasi kesehatan. Jika tidak tersedianya hal ini maka
bisa jadi proses manajemen akan terhambat/ bahkan tidak berjalan. Sebenarnya,
jika kita menengok sebentar bagaimana proses pemerintah bekerja, selalu
berusaha dan berupaya yang terbaik, baik juga tenaga medis. Hanya saja dalam
prosesnya terdapat sebuah kendala baik dalam SDM pribadi ataupun sebuah
pemerintahan itu. Bisa jadikan renungan bagaimana kita bisa membuat sebuah
sistem yang lebih baik dengan input-proses-dan output yang bisa menghasilkan
sebuah kebanggaan dan sebuah tujuan bersama
Sumber : Kesehatan Nasional
http://heningtirtakusumawardani.blogspot.com/2011/02/sistem-kesehatan-nasional-skn-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar