Kriteria
diagnostik untuk gangguan stress pascatraumatik menurut DSM IV:
1.
Orang
telah terpapar dengan suatu kejadian traumatik dimana kedua dari berikut ini
terdapat:
a.
Orang
mengalami, menyaksikan, atau dihadapkan dengan suatu kejadian atau kejadian –
kejadian yang berupa ancaman kematian atau kematian yang sesungguhnya atau
cedera yang serius, atau ancaman kepada integritas fisik diri atau orang lain.
b.
Respon
orang tersebut berupa rasa takut yang kuat, rasa tidak berdaya atau horor.
2.
Kejadian
traumatik secara menetap dialami kembali satu (atau lebih)cara berikut:
a.
Rekoleksi
yang menderitakan, rekuren, dan mengganggu tentang kejadian, termasuk angan,
pikiran atau persepsi.
b.
Mimpi
menakutkan berulang tentang kejadian.
c.
Berkelakuan
atau merasa seakan – akan kejadian traumatik terjadi kembali.
d.
Penderitaan
psikologis yang kuat saat terpapar dengan tanda internal atau eksternal yang
menyimbolkan atau menyerupai suatu aspek kejadian traumatik.
e.
Reaktivitas
psikologis saat terpapar dengan tanda internal atau eksternal yang menyimbolkan
atau menyerupai suatu aspek kejadian traumatik.
3.
Penghindaran
stimulus yang persisten yang berhubungan dengan trauma dan kaku karena
responsivitas umum (tidak ditemukan sebelum trauma) seperti yang ditunjukkan
oleh tiga (atau lebih) berikut ini:
a.
Usaha
untuk menghindari pikiran, perasaan atau percakapan yang beerhubungan dengan
trauma.
b.
Usaha
untuk menjauhi aktivitas, tempat, atau orang yang menimbulkan rekoleksi dari
trauma.
c.
Tidak
mampu untuk mengingat aspek penting dari trauma.
d.
Hilangnya
minat atau peran serta yang jelas dalam aktivitas yang bermakna.
e.
Merasa
terpisah atau lain dari orang – orang di lingkungannya.
f.
Rentang afek yang
terbatas.
g.
Perasaan bahwa masa
depan menjadi pendek.
4.
Gejala menetap adanya
peningkatan kesadaran yang ditunjukkan oleh dua (atau lebih) berikut :
a.
Kesulitan untuk tidur
atau tetap tidur.
b.
Iritabilitas atau
ledakan kemarahan.
c.
Sulit berkonsentrasi.
d.
Respon kejut yang
berlebihan.
e.
Lama gangguan (gejala
dalam kriteria b, c, d) adalah lebih dari satu bulan.
f.
Gangguan menyebabkan
penderitaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial,
pekerjaan atau fungsi penting lain.
Kriteria
Diagnostik menurut PPDGJ III (F 43.1):
1. Diagnosis baru ditegakkan bilamana gangguan ini timbul dalam kurun waktu 6 bulan setelah
kejadian traumatik berat (masa laten yang berkisar antara beberapa minggu
sampai beberapa bulan, jangan sampai melampaui 6 bulan).
Kemungkinan diagnosis masih dapat ditegakkan apabila tertundanya waktu mulai saat kejadian dan onset gangguan melebihi
waktu 6 bulan,asal saja manifestasi klinisnya adalah khas dan tidak terdapat
alternatif kategori gangguan lainnya.
2. Sebagai bukti tambahan selain trauma, harus didapatkan bayang- bayang atau mimpi-mimpi dari kejadian traumatik tersebut secara berulang-ulang kembali (flashbacks)
Gangguan otonomik, gangguan afek dan kelainan tingkah laku semuanya dapat mewarnai diagnosis tetapi tidak khas. Suatu “sequelae” manahun yang terjadi lambat setelah stres syang luar biasa, misalnya saja beberapa puluh tahun setelah trauma, diklasifikasikan dalam kategori F62.0 (perubahan kepribadian yang berlangsung lama setelah mengalami katastrofa)
s1288poker merupakan media permainan betting online yang menyediakan ruang bagi para pecinta betting , disini anda bisa menjadi The House (Bandar) maupun Player. Dilengkapi dengan server berkecepatan tinggi, dan Fitur permainan modern yang akan membuat Anda lebih nyaman dalam bermain. Chips dapat diuangkan kapan saja, proses aman dan cepat ! (WA: 081910053031)
BalasHapus