Cari Blog Ini

13/05/16

Diagnosis PTSD !!


Kriteria diagnostik untuk gangguan stress pascatraumatik menurut DSM IV:
1.  
     Orang telah terpapar dengan suatu kejadian traumatik dimana kedua dari berikut ini terdapat:
a.     Orang mengalami, menyaksikan, atau dihadapkan dengan suatu kejadian atau kejadian – kejadian yang berupa ancaman kematian atau kematian yang sesungguhnya atau cedera yang serius, atau ancaman kepada integritas fisik diri atau orang lain.
b.      Respon orang tersebut berupa rasa takut yang kuat, rasa tidak berdaya atau horor.
2.
      Kejadian traumatik secara menetap dialami kembali satu (atau lebih)cara berikut:
a.       Rekoleksi yang menderitakan, rekuren, dan mengganggu tentang kejadian, termasuk angan, pikiran atau persepsi.
b.      Mimpi menakutkan berulang tentang kejadian.
c.       Berkelakuan atau merasa seakan – akan kejadian traumatik terjadi kembali.
d.      Penderitaan psikologis yang kuat saat terpapar dengan tanda internal atau eksternal yang menyimbolkan atau menyerupai suatu aspek kejadian traumatik.
e.       Reaktivitas psikologis saat terpapar dengan tanda internal atau eksternal yang menyimbolkan atau menyerupai suatu aspek kejadian traumatik.
3.
      Penghindaran stimulus yang persisten yang berhubungan dengan trauma dan kaku karena responsivitas umum (tidak ditemukan sebelum trauma) seperti yang ditunjukkan oleh tiga (atau lebih) berikut ini:
a.       Usaha untuk menghindari pikiran, perasaan atau percakapan yang beerhubungan dengan trauma.
b.      Usaha untuk menjauhi aktivitas, tempat, atau orang yang menimbulkan rekoleksi dari trauma.
c.       Tidak mampu untuk mengingat aspek penting dari trauma.
d.      Hilangnya minat atau peran serta yang jelas dalam aktivitas yang bermakna.
e.       Merasa terpisah atau lain dari orang – orang di lingkungannya.
f.       Rentang afek yang terbatas.
g.      Perasaan bahwa masa depan menjadi pendek.
4.
      Gejala menetap adanya peningkatan kesadaran yang ditunjukkan oleh dua (atau lebih) berikut :
a.       Kesulitan untuk tidur atau tetap tidur.
b.      Iritabilitas atau ledakan kemarahan.
c.       Sulit berkonsentrasi.
d.      Respon kejut yang berlebihan.
e.       Lama gangguan (gejala dalam kriteria b, c, d) adalah lebih dari satu bulan.
f.       Gangguan menyebabkan penderitaan yang bermakna secara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lain.

Kriteria Diagnostik menurut PPDGJ III (F 43.1):
1.    Diagnosis baru ditegakkan bilamana gangguan ini timbul dalam kurun waktu 6 bulan setelah kejadian traumatik berat (masa laten yang berkisar antara beberapa minggu sampai beberapa bulan, jangan sampai melampaui 6 bulan).
Kemungkinan diagnosis masih dapat ditegakkan apabila tertundanya waktu mulai saat kejadian dan onset gangguan melebihi waktu 6 bulan,asal saja manifestasi klinisnya adalah khas dan tidak terdapat alternatif kategori gangguan lainnya.
2.   Sebagai bukti tambahan selain trauma, harus didapatkan bayang- bayang atau mimpi-mimpi dari kejadian traumatik tersebut secara berulang-ulang kembali (flashbacks)
        Gangguan otonomik, gangguan afek dan kelainan tingkah laku semuanya dapat mewarnai diagnosis tetapi tidak khas.  
     Suatu “sequelae” manahun yang terjadi lambat setelah stres syang luar biasa, misalnya saja beberapa puluh tahun setelah trauma, diklasifikasikan dalam kategori F62.0 (perubahan kepribadian yang berlangsung lama setelah mengalami katastrofa)

1 komentar:

  1. s1288poker merupakan media permainan betting online yang menyediakan ruang bagi para pecinta betting , disini anda bisa menjadi The House (Bandar) maupun Player. Dilengkapi dengan server berkecepatan tinggi, dan Fitur permainan modern yang akan membuat Anda lebih nyaman dalam bermain. Chips dapat diuangkan kapan saja, proses aman dan cepat ! (WA: 081910053031)

    BalasHapus